Hi, AsalBaca!
Peraturan larangan mengenakan cadar atau burkha di Perancis akan diberlakukan secara efektif mulai bulan depan (11 april 2011). Mereka yang melawan aturan itu, akan dianggap sebagai pelanggar hukum.
Detil-detil peraturan kontroversial ini telah diterbitkan dalam bentuk dekrit oleh kantor Perdana Menteri (PM) Prancis.
Mulai 11 April, perempuan muslim dilarang mengenakan penutup wajah di seluruh tempat publik. Termasuk ketika berjalan, di dalam bus, dalam bank, museum, transportasi umum lain, rumah sakit dan menjemput anak di sekolah.
Penutup wajah atau cadar ini merupakan bentuk pelanggaran hukum jika dikenakan dimanapun, kecuali dalam rumah yang bersangkutan dan ketika berada di tempat ziarah keagamaan. Mereka juga masih diizinkan mengenakannya ketika berada di dalam kendaraan pribadi. Namun polisi boleh menghentikan jika dirasa cadar itu menghalangi pandangan.
Jika melanggar, maka harus membayar 150 euro (Rp1,8 juta) dan ikut kelas sosial. Kelas-kelas tersebut guna mengingatkan nilai-nilai republik dan sekuler, serta persamaan gender yang dianut Prancis. Pihak ketiga yang memaksa si muslimah mengenakan cadar, bisa didenda 30 ribu euro (Rp368,7 juta) dan satu tahun hukuman penjara.
Larangan cadar yang dicetuskan oleh anggota parlemen komunis dan kemudian mendapat dukungan dari Presiden Nicolas
Sarkozy ini menjadi perdebatan
panjang di Eropa. Terutama karena Prancis adalah rumah bagi komunitas muslim terbesar di Eropa. Hal ini dilakukan karena Prancis dirasa telah kehilangan identitasnya sebagai negara sekuler.
AsalSumber :
http://inilah.com/read/detail/1294362/larang-cadar-prancis-hadapi-masalah/
http://inilah.com/read/detail/1294012/bulan-depan-bercadar-di-prancis-akan-ditangkap/
Today's Quote :::
"Jika kamu tak menghargai dirimu sendiri, orang lain tak akan pernah menghargaimu. Jangan sampai kehilangan dirimu yang berharga."
- pepatah
Are you using mobile device?
Are you using mobile device?
Sunday, March 6, 2011
Kontroversi Peraturan Larangan Mengenakan Cadar di Perancis
2011-03-06T08:35:00+07:00
LiMiN
Berita|Info Dunia|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)